Hutan : Pengertian, Jenis dan Manfaatnya [Terlengkap]
Hutan adalah salah satu ekosistem terpenting yang berguna menjaga kelestarian kehidupan di bumi. Seperti apa definisi hutan menurut para ahli? Apa saja jenis hutan yang ada?
Artikel dari Lazytekno.blogspot.com kali ini akan mengulas secara tuntas dant terperinci perihal definisi hutan, manfaat hutan, jenis-jenis hutan dan pemanfaatan hutan serta undang-undang yang berkaitan dengan hutan.
Definisi Hutan
Pengertian hutan yang diberikan oleh Dengler adalah suatu kumpulan atau juga asosiasi pohon-pohon yang cukup rapat serta juga menutup areal yang cukup luas sehingga akan bisa membentuk suatu iklim mikro yang kondisi ekologis yang khas dan juga berbeda dengan areal luarnya (Anonimous 1997).
Hutan adalah sebuah areal yang luas yang dikuasai oleh pohon, namun tetapi hutan tersebut bukan hanya sekedar pohon-pohon saja. Termasuk di dalamnya itu terdapat tumbuhan yang kecil seperti ialah lumut, semak belukar serta juga bunga-bunga hutan. Di dalam hutan itu juga terdapat beranekaragam burung, serangga serta juga berbagai jenis binatang yang menjadikan hutan itu ialah sebagai habitatnya.
Hutan Adalah Asosiasi Biotis
Menurut Spurr (1973), hutan tersebut dianggap ialah sebagai persekutuan antara tumbuhan serta juga binatang didalam sebuah asosiasi biotis. Asosiasi tersebut bersama-sama dengan lingkungannya membentuk sebuah sistem ekologis yang mana organisme serta hyga lingkungan saling itu berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.
Pohon tersebut tidak bisa dipisahkan dari hutan, dikarenakan pepohonan adalah vegetasi utama penyusun hutan itu . Selama pertumbuhannya pohon tersebut melewati berbagai tingkat kehidupan yang sehubungan dengan ukuran tinggi serta juga diameternya.
Iklim, tanah serta juga air menentukan jenis tumbuhan dan juga hewan yang bisa hidup di dalam hutan tersebut. Berbagai kehidupan serta lingkungan tempat hidup, bersama-sama saling membentuk ekosistem hutan. Suatu ekosistem itu terdiri atas semua yang hidup (biotik) dan juga tidak hidup (abiotik) didaerah tertentu dan juga terjadi hubungan didalamnya.
Ekosistem hutan memiliki hubungan yang sangat kompleks. Pohon dan juga tumbuhan hijau lainnya menggunakan cahaya matahari untuk dapat membuat makanannya, karbondioksida tersebut diambil dari udara, ditambah air (H2O) serta unsur hara ataujuga mineral yang diserap dari dalam tanah.
Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang
Undang-Undang No 41 thn1999 mengenai Kehutanan, mendefinisikan hutan ialah sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis atau macam pepohonan didalam persekutuan dengan lingkungannya, yang 1 dengan lain tidak tidak dapat dipisahkan.
Hutan merupakan masyarakat tumbuhan serta hewan yang hidup didalam lapisan serta juga permukaan tanah, yang terletak disuatu kawasan dan juga membentuk suatu ekosistem yang berada didalam keadaan keseimbangan yang dinamis.
Dengan demikian berarti yang berkaitan dengan proses-proses yang berhubungan antara lain ialah sebagai berikut:
Hidrologis, artinya hutan adalah suatu gudang penyimpanan air dan juga tempat menyerapnya air hujan ataupun embun yang pada akhirnya itu akan dapat mengalirkannya ke sungai-sungai yang mempunyai mata air di tengah-tengah hutan dengan secara teratur menurut irama alam. Hutan tersebut juga berperan untuk dapat melindungi tanah dari terjadinya erosi dan juga daur unsur haranya.
Iklim, artinya ialah komponen ekosistem alam yang terdiri atas unsur-unsur hujan (air), sinar matahari (suhu), angin serta juga kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang terdapat di permukaan bumi, terutama pada iklim makro maupun mikro.
Kesuburan tanah, artinya ialah tanah hutan adalah pembentuk humus utama serta juga penyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan yang lain. Kesuburan tanah itu sangat ditentukan oleh adanya faktor-faktor seperti ialah jenis batu induk yang membentuknya, kondisi selama masa proses pembentukan, tekstur serta juga struktur tanah yang meliputi kelembaban, suhu dan juga air tanah, topografi wilayah, vegetasi serta juga jasad jasad hidup. Faktor-faktor tersebutlah yang kelak menyebabkan terbentuknya bermacam-macam formasi hutan serta juga vegetasi hutan.
Keanekaan genetik, artinya ialah hutan itu mempunyai kekayaan dari berbagai jenis flora serta juga fauna. jika hutan itu tidak diperhatikan didalam pemanfaatan serta kelangsungannya,maka tidaklah mustahil akan terjadi proses erosi genetik. Hal tersebut terjadi dikarenakan hutan itu semakin berkurang habitatnya.
Sumber daya alam, artinya ialah hutan tersebut mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar buat devisa negara, terutama pada bidang indiustri. Selain dari itu hutan juga memberikan fungsi dan manfaat kepada masyarakat sekitar hutan ialah sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Selain dari kayu juga dihasilkan bahan lain seperti ialah damar, kopal, gondorukem, terpentin, kayu putih serta juga rotan serta tanaman obat-obatan.
Wilayah wisata alam, artinya ialah hutan itu mampu untuk berfungsi sebagai sumber inspirasi, nilai estetika, etika dan lain sebagainya.
Macam-Macam Jenis Hutan
Menurut Marsono (2004) dengan secara garis besar ekosistem sumberdaya hutan itu terbagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu:
Hutan Zonal
Tipe Zonal yang dipengaruhi terutama oleh iklim yang disebut dengan klimaks iklim, seperti contohnya hutan tropika basah, hutan tropika musim serta juga savana.
Hutan Azonal
Tipe Azonal yang dipengaruhi terutama oleh habitat yang disebut dengan klimaks habitat, seperti contohnya hutan mangrove, hutan pantai serta jugahutan gambut.
Selain itu, hutan dapat digolongkan atau dibedakan atas beberapa bagian seperti berikut ini.
1. Berdasarkan Keadaan Iklim
a. Hutan hujan tropis.
Hutan hujan tropis yaitu hutan yang berdaun lebat, berpohon besar dan tinggi, misalnya hutan di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Irian, dataran rendah Amazon (Brasil), serta selatan Florida (Amerika Tengah).
b. Hutan musim.
Hutan musim, yaitu hutan yang daunnya meranggas pada musim panas dan bertunas/berdaun pada musim hujan.
c. Hutan Daerah Sedang.
Hutan daerah sedang, yaitu hutan yang terdapat di wilayah 25ยบ - 40ยบ Lintang Utara dan Lintang Selatan.
2. Berdasarkan Jenis Tumbuhan
a. Hutan Homogen.
Hutan homogen, yaitu hutan yang terdiri atas satu jenis tumbuhan utama saja, misalnya hutan jati, hutan pinus, dan lain-lain.
b. Hutan heterogen.
Hutan Heterogen yaitu hutan yang terdiri atas berbagai jenis tumbuhtumbuhan, biasanya merupakan hutan rimba.
3. Berdasarkan Ketinggian Tempat
a. Hutan payau (hutan pantai).
Hutan payau yaitu hutan yang terdapat di sepanjang pantai, misalnya di pantai timur Pulau Sumatera dan pantai utara Pulau Jawa.
b. Hutan rawa.
Hutan rawa, yaitu hutan yang terdapat di daerah rawa, misalnya hutan di Pulau Kalimantan.
c. Hutan dataran rendah.
Hutan dataran rendah, yaitu hutan yang terdapat di daerah dataran rendah.
d. Hutan pegunungan.
Hutan pegunungan, yaitu hutan yang terdapat di daerah pegunungan.
4. Berdasarkan Tujuan dan Kegunaan
a. Hutan produksi.
Hutan produksi yaitu hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan baku produksi, seperti kayu bangunan, kertas, perabot rumah tangga, dan lain-lain.
b. Hutan lindung.
Hutan lindung yaitu hutan yang dimaksudkan untuk keperluan perlindungan alam dan kelestarian lingkungan, misalnya untuk mencegah erosi dan banjir, serta mengatur kelembapan tanah.
c. Hutan rekreasi.
Hutan rekreasi yaitu hutan yang sengaja diperuntukkan bagi kepentingan rekreasi supaya daerah rekreasi selalu sejuk dengan pemandangan alam yang indah.
d. Hutan suaka alam
Hutan suaka alam, yaitu hutan yang berfungsi melindungi tumbuh-tumbuhan yang sudah langka dan dikhawatirkan punah.
Hutan produksi, hutan rekreasi, dan hutan suaka alam adalah hutan budi daya, yaitu hutan yang sengaja dibuat dan dipelihara untuk kepentingan manusia.
Jenis-jenis Hutan di Indonesia
Oleh karena Indonesia beriklim tropis dan banyak mendapat hujan, wilayah ini mempunyai hutan-hutan lebat yang disebut hutan hujan tropis. Di Indonesia terdapat beberapa macam hutan, seperti berikut ini:
Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis, terdapat di daerah yang banyak mendapat hujan.Pohon-pohon dalam hutan ini berdaun rindang dan lantai hutan gelap karena sinar matahari tidak dapat menembus daun-daun rindangnya. Tanah dan udara dalam hutan lembap karena uap airnya sukar naik terevaporasi ke atas. Pohon-pohon dalam hutan tersebut sering dibelit oleh tumbuhan sulur, seperti rotan.
Hutan Musim
Hutan musim, terdapat di daerah yang dipengaruhi iklim musim. Selama musim kemarau, daun pohon-pohon di hutan musim ini banyak yang gugur sehingga meranggas. Sebaliknya, setelah musim penghujan daun pohon-pohon hutan musim lebat kembali. Hutan musim sering juga disebut hutan homogen karena terdiri atas satu jenis tumbuhan saja.
Hutan Bakau
Hutan bakau, terdapat di dataran rendah pantai yang banyak lumpurnya. Pohon bakau mempunyai akar menjulang di atas permukaan air pada waktu air laut surut dan terendam pada waktu air laut pasang. Akar pohon bakau dapat menahan abrasi (kikisan ombak) air laut.
Hutan Sabana
Hutan sabana (stepa), terdapat di daerah kurang hujan. Hutan sabana merupakan padang rumput (stepa) yang di sebagian tempat terdapat hutan dengan pohon-pohon yang rendah. Hutan ini banyak terdapat di daerah Nusa Tenggara dan dimanfaatkan sebagai lahan usaha peternakan sapi dan kuda.
Pemanfaatan Hutan Secara Umum
Manfaat Hutan untuk Manusia
Berbagai jenis hutan yang ada di Indonesia tersebut memiliki manfaat antara lain sebagai berikut:
- Mencegah erosi dan tanah longsor, karena akar-akar pohon memiliki daya ikat terhadap butiran-butiran tanah.
- Menjaga keseimbangan air tanah, karena curah hujan yang jatuh di daerah hutan akan lebih banyak menjadi pengisi air tanah.
- Menyimpan dan mengatur persediaan air, sebab akar-akar pohon di hutan mampu menghambat dan menahan jalannya air yang masuk ke dalam tanah.
- Menyuburkan tanah, karena daun-daun yang berguguran dapat membentuk tanah humus.
- Menghasilkan bahan mentah untuk industri dan bahan bangunan, antara lain rotan, dapat digunakan untuk industri dan bahan bangunan seperti kamper (barus), dapat dipakai untuk wangi-wangian dan obat-obatan; damar, dapat diolah menjadi cat, pernis, lak; kopal (arpus), dapat dibuat cat yang baik; getah perca, dapat dipakai sebagian bahan alat-alat laboratorium, bola golf, pembalut kabel; dan jelutung, merupakan bahan mentah industri kimia.
- Mengurangi polusi udara, karena daun-daun pohon mampu menyerap gas-gas polutan sehingga udara di sekitar hutan segar dan bersih.
Penetapan Kawasan Berdasarkan Undang-Undang
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 tahun 1999) jadi jika hanya lahan yang didominasi oleh pepohonan belum tentu hutan, bisa saja hanya kebun.
Berikut adalah penjelasan dan definisi dari berbagai jenis hutan menurut Undang-Undang yang dibuat untuk dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 angka 3 UU No. 41 tahun 1999)
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 4 UU No. 41 tahun 1999)
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 tahun 1999)
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. (Pasal 1 angka 6 UU No. 41 tahun 1999)
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. (Pasal 1 angka 7 UU No. 41 tahun 1999)
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (Pasal 1 angka 8 UU No. 41 tahun 1999)
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.(Pasal 1 angka 9 UU No. 41 tahun 1999)
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 10 UU No. 41 tahun 1999)
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 41 tahun 1999)
- Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. (Pasal 1 angka 12 UU No. 41 tahun 1999)
- Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1990)
- Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. (Pasal 1 angka 10 UU No. 5 tahun 1990)
- Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (Pasal 1 angka 11 UU No. 5 tahun 1990)
- Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. (Pasal 1 angka 12 UU No. 5 tahun 1990)
- Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Pasal 1 angka 13 UU No. 5 tahun 1990)
- Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. (Pasal 1 angka 14 UU No. 5 tahun 1990)
- Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (Pasal 1 angka 15 UU No. 5 tahun 1990)
- Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. (Pasal 1 angka 16 UU No. 5 tahun 1990)
- Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan
- potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. (Pasal 1 angka 18 PP No. 6 Tahun 2007)
- Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. (Pasal 1 angka 19 PP No. 6 Tahun 2007)
- Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan. (Pasal 1 angka 20 PP No. 6 Tahun 2007)
- Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007)
- Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007)
- Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan. (Pasal 1 angka 2 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
- Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. (Pasal 1 angka 3 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
- Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
- Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. (Pasal 1 angka 7 Permenhut No: P. 50/Menhut-II/2009)
Demikianlah artikel tentang pengertian, ciri-ciri, jenis dan manfaat hutan. Semoga hutan kita selalu lestasi. Bagikan artikel ini agar semakin banyak orang yang mengetahui fungsi dan manfaat hutan.
Hutan itu ternyata banyak manfaatnya juga ya, sangat baik dan lengkap ulasannya.
BalasHapusMakasih informasinya ๐๐
Dan buruknya kian waktu melaju keberadaan hutan pun makin tergerus saja..... Mengingat betapa banyaknya fungsi dan manfaat yang ditawarkannya sangatlah besar dampaknya..... Semangat memberi kesadaran kepada masyarakat kita....
BalasHapus